JAWABAN NOMOR 2-6
2. Tunjangan kesehatan =7% dari gaji
pokok
=(7/100)*D44
atau =(persentase kesehatan)*gaji pokok
3. Tunjangan tempat tinggal =20%
dari gaji pokok
=(20/100)*D44
atau =(persentase tempat tinggal)*gaji pokok
4. Tunjangan transportasi = Rp10.000
x jumlah hadir
=10000*jumlah
hadir atau =10000*C44
5. Total gaji =Gaji pokok +
tunjangan kesehatan + tunjangan tempat tinggal + tunjangan transportasi
atau Total gaji
=D44+E44+F44+G44
6. Gaji yang diterima =total gaji -
potongan
atau =I44-H44